Diskon Tarif Listrik 50% Mulai 5 Juni 2025, Ini Cara Mendapatkannya!

 

Pemerintah kembali beri diskon tarif listrik. (pln.co.id)

IC - Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik mulai 5 Juni 2025. Diskon ini termasuk dalam enam paket kebijakan baru. Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa diskon kali ini khusus untuk pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. “Skemanya seperti sebelumnya, tetapi kali ini hanya untuk pelanggan di bawah 1.300 VA. Kalau sebelumnya sampai 2.200 VA,” ujar Airlangga kepada media di Jakarta, Jumat (23/5).

Diskon sebesar 50% ini diharapkan bisa meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan lima insentif lain yang akan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Berikut daftar lengkapnya:

  • Diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan di bawah 1.300 VA
  • Diskon tiket pesawat
  • Diskon tarif tol
  • Bantuan pangan
  • Subsidi upah
  • Insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga stabilitas ekonomi domestik. Di tengah dinamika global, kebijakan ini juga berfungsi sebagai stimulus fiskal. Tujuannya adalah menahan laju perlambatan konsumsi masyarakat.

Dengan berbagai insentif ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan ekonomi nasional bisa terus tumbuh.
Website By Senanta Intertech With Admin IC
Tautan berhasil disalin